Antara Pelakor, Istri Sah dan Suami yang Bertaadud
.
Sebenernya males mau komen tentang fenomena (Ceileehh..) ini, apalagi sdh pernah nulis tentang poligami. Jadi saya ingin komen dr sudut pandang orang ke-4 aja. :D
.
Ceritanya kan pelakor/istri ke-2 adalah wanita dari dekat2 istri sah dan suami, entah itu sahabat atau karyawan. Cuma mau ngomong, istri sah berarti harus hati2 ama orang terdekat. Silakan dicek lingkungan sekitar bund.. Mungkin ada bibit pelakor lagi bersemai. #Peace
.
Untuk wanita : sebenarnya menjadi istri ke-2 itu bukan AIB. Asalkan dinikahi dengan cara yang baik dan oleh orang baik2 dengan tujuan yang baik pula. Jika seorang pria bisa menikahi istri pertamanya dengan baik2 berarti seharusnya dia bisa menikahi istri kedua juga dengan baik2. Jika tidak bisa, mungkin dia sebenarnya belum siap bertaadud. Baik2 di sini tentu maksudnya bukan sembunyi2 yaa.
.
Ingat, kita hidup di lingkungan dimana taadud masih bukan hal biasa. Dimana anak2 kita hanya bisa masuk sekolah kalo punya akta lahir dsb. Tapi ingat juga, Islam tidak pernah membenarkan wanita menjadi wanita simpanan atau selingkuhan. Oke, paham ya?
.
Sebenarnya dalam fenomena ini kasian para pria loh. Terutama yg siap bertaadud, karena namanya udah tercoreng. kita lihat bahkan pria yang tampak baik2 saja ternyata tidak bisa mempertahankan rumah tangganya. Apalagi pria yang apa atuh..
.
Jadi pelakor itu ga boleh, istri yang melarang suami poligami juga ga boleh. Suami yang mendholimi istri juga lebih ga boleh lagi.
.
Udah gitu aja.
.
Jember, 24 Agustus 17
YHH
.
.
Sebenernya males mau komen tentang fenomena (Ceileehh..) ini, apalagi sdh pernah nulis tentang poligami. Jadi saya ingin komen dr sudut pandang orang ke-4 aja. :D
.
Ceritanya kan pelakor/istri ke-2 adalah wanita dari dekat2 istri sah dan suami, entah itu sahabat atau karyawan. Cuma mau ngomong, istri sah berarti harus hati2 ama orang terdekat. Silakan dicek lingkungan sekitar bund.. Mungkin ada bibit pelakor lagi bersemai. #Peace
.
Untuk wanita : sebenarnya menjadi istri ke-2 itu bukan AIB. Asalkan dinikahi dengan cara yang baik dan oleh orang baik2 dengan tujuan yang baik pula. Jika seorang pria bisa menikahi istri pertamanya dengan baik2 berarti seharusnya dia bisa menikahi istri kedua juga dengan baik2. Jika tidak bisa, mungkin dia sebenarnya belum siap bertaadud. Baik2 di sini tentu maksudnya bukan sembunyi2 yaa.
.
Ingat, kita hidup di lingkungan dimana taadud masih bukan hal biasa. Dimana anak2 kita hanya bisa masuk sekolah kalo punya akta lahir dsb. Tapi ingat juga, Islam tidak pernah membenarkan wanita menjadi wanita simpanan atau selingkuhan. Oke, paham ya?
.
Sebenarnya dalam fenomena ini kasian para pria loh. Terutama yg siap bertaadud, karena namanya udah tercoreng. kita lihat bahkan pria yang tampak baik2 saja ternyata tidak bisa mempertahankan rumah tangganya. Apalagi pria yang apa atuh..
.
Jadi pelakor itu ga boleh, istri yang melarang suami poligami juga ga boleh. Suami yang mendholimi istri juga lebih ga boleh lagi.
.
Udah gitu aja.
.
Jember, 24 Agustus 17
YHH
.