Joseon Attorney Ep. 3-4 : Talak dan Khulu’ Dalam Islam

June 22, 2023

 


**

Disclaimer : Tulisan ini dibuat berdasarkan sudut pandang pribadi, sebagai seorang muslimah yang selalu berusaha membela Islam meski tak sempurna dan masih fakir ilmu. Jika dirasa bermanfaat Alhamdulillah, jika dirasa belum atau salah, mohon dimaafkan.

**

 

Joseon Attorney, sebuah drama korea yang belum lama ini menamatkan penayangannya dengan 16 episode menarik perhatian banyak pecinta drama Korea. Dengan genre hukum, namun setting waktu jaman jadul alias ketika masih masa Joseon gitu. Pemeran protagonis adalah Woo Do Hwa yang kerap dipanggil bang Wawan oleh K-Popers Indonesia.

 

Biasanya drama dengan genre hukum menggunakan setting lokasi masa kini. Namun inilah yang menjadi keunikan dari drama Joseon Attorney. Seperti judulnya, ini tentang kiprah seorang pengacara di kala itu.

 

Tertarik nonton ini karena teasernya lucu, jadi berasa juga komedinya. Lumayan bisa mengundang tawa. Ternyata kalo diperhatikan vonis untuk kasus-kasus yang dipecahkan oleh pemeran utama mirip banget dengan pengaturan uqubat (peradilan) di dalam Islam. Sampe nge-batin “Eh ini penulisnya habis baca Shirah Nabawiyah kali ya?” Hehe

 

Padahal seperti kita tahu, ajaran-ajaran Islam banyak dihujat dan dikritik oleh Barat, termasuk sistem Uqubat ini. Seandainya peradilan yang dikisahkan dalam drama Joseon ini benar (ada sejarah tertulis), pernah terbayang ga sih betapa besarnya pengaruh kejayaan Islam pada masa itu?? Karena Joseon berdiri dari tahun 1932-1897, dimana Khilafah masih ada waktu itu. Inilah yang disebut efek negara adidaya.

 

Suasana Sidang Perceraian Ala Joseon


EPISODE 3 – 4 : Perceraian Suami Istri Bangsawan

 

Seorang istri yang diselingkuhi, mengalami KDRT bahkan harta warisannya dirampok oleh sang suami. Ia hampir bunuh diri karena tidak tahan hidup bersama suaminya, sementara perceraian seakan-akan mimpi baginya. Hal ini dikarenakan hukum Joseon terlalu memihak para suami. Disebutkan bahwa suami boleh meninggalkan istrinya namun istrinya tidak boleh meninggalkan suaminya. Ada yang namanya ‘istri yang buruk’ namun tidak ada istilah suami yang buruk. Sehingga bila ada kasus perceraian, maka pihak bersalah akan berada di pundak istri. Ia akan mendapat stigma negatif dan tetap akan dikucilkan masyarakat sekalipun ia adalah bangsawan.

 



SISI LAIN

 

Islam kurang lebih juga mendapat ‘tuduhan’ yang mirip. Terutama dari kaum feminis dan liberal sekuler. Dalam Islam hak talak (menceraikan istri) mutlak ada di tangan suami, tidak dibatasi oleh situasi dan kondisi apapun. Bahkan seorang suami berhak menjatuhkan talak tanpa sebab. Meski bercanda, kata-kata candaan suami tentang talak akan jatuh hukum talaknya, namun jika diucapkan oleh istri maka tidak berarti apapun.

 

Namun seorang istri pun berhak menceraikan dirinya dari suaminya dan mengadakan perpisahan. Islam memperbolehkan wanita untuk memfasakh (membatalkan atau merusak) pernikahannya dengan suami. Hal ini disebut Khulu’ dan bisa dilakukan oleh istri bila ia berada dalam kondisi-kondisi seperti ini :

 

1.       Suami menyerahkan hak talak kepada istri.

2.       Suami cacat (impoten atau dikebiri, tidak dapat diobati).

3.       Suami menderita penyakit yang tidak memungkinkan dirinya tinggal bersama suaminya.

4.       Suami gila.

5.       Suami melakukan sadar lalu hilang tanpa kabar, sementara istri terhalang dari mendapat nafkahnya.

6.       Suami tidak menafkahi padahal mampu.

7.       Suami istri terlibat pertentangan dan persengketaan.

 

Tentunya tidak ada pernikahan yang sempurna. Di zaman sekarang tidak jarang banyak istri mengalami kezaliman dari lemahnya sang suami. Fakta kondisi-kondisi diatas adalah bukti bahwa Allah SWT memandang hubungan suami istri sebagai hubungan persahabatan. Oleh karena itu Allah tidak akan membiarkan seorang istri terpaksa tinggal bersama suaminya jika dia tidak menemukan kebahagiaan.

 

Jika terbukti tidak ada peluang untuk hidup berumah tangga yang baik karena 7 (tujuh) kondisi di atas, maka syara’ memperbolehkan seorang istri untuk memfasakh ikatan pernikahan.

 

Hukum Joseon (contoh) itu tak sempurna karena pada dasarnya itu adalah hukum buatan manusia, namun hukum Allah itu sempurna. Sesuai dengan fitrah manusia. Berpegang pada hukum buatan manusia, akan membuat tidak hanya rumah tangga hancur namun keterpurukan mendalam dari sebuah peradaban manusia.


**


Referensi : Kitab Sistem Pergaulan Dalam Islam Oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani

 

You Might Also Like

11 comments

  1. Thankyou its a great article.

    ReplyDelete
  2. Great site and a great topic.

    ReplyDelete
  3. Its a really nice to read this

    ReplyDelete
  4. Thanks for sharing this awesome content, it would be helpful.

    ReplyDelete
  5. Guys just sharing, I’ve found this interesting! Check it out!

    ReplyDelete
  6. You actually know how to bring an issue to light and make it important.

    ReplyDelete

  7. "In JOSEON ATTORNEY EP. 3-4, the exploration of 'Talak and Khulu' in Islam adds depth to the narrative, weaving cultural intricacies seamlessly into the storyline. A captivating blend of legal drama and cultural exploration that keeps viewers engaged and enlightened."||New York Divorce Residency Requirements|Judgment of Divorce New York||








    ReplyDelete
  8. So good to discover somebody with a few unique thoughts on this subject matter.

    ReplyDelete
  9. Great blog love to read thanks for sharing such well written .

    ReplyDelete

Selamat datang! Berikan komentar yang nyaman dan semoga harimu menyenangkan :)